Kristologi

Justice dalam Konsep Yudhaisme , Kristen dan Islam


Yudhaisme .

Imamat 24:19-21
Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya:


patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya.


Siapa yang memukul mati seekor ternak, ia harus membayar gantinya, tetapi siapa yang membunuh seorang manusia, ia harus dihukum mati.


Hukum Taurat mengajarkan bahwa pelaku kejahatan harus dihukum sesuai dg kejahatannya. Makna  “mata ganti mata” bukan berarti jika ada orang yg melakukan kejahatan dan menyebabkan mata orang lain cacat harus dibalas dg membuat cacat mata pelaku juga.   Nanti jadi bingung, misalnya ada seorang wanita diperkosa, lalu pelaku  harus dihukum dg diperkosa juga, oleh si korban? Mana ada perempuan  memperkosa laki2? Tidak dimaknai demikian, tetapi dihukum sesuai dg aturan yg ditetapkan. Maka dari itu harus ada lembaga pengadilan sbg implementasi dari hukum.tsb.

Tujuannya adalah menjunjung tinggi keadilan dan memberi efek jera kepada pelaku.


Kristen:


Jesus mengajarkan,

(1) Janganlah kamu menghakimi supaya kamu tidak dihakimi. ( Mat 7:1).
(2). Kasihilah musuh-msuhmu, karena jika kamu hanya mengasihi orang yang mengasihimu, maka

apakah upahmu di Surga?
(3). Beri maaflah kamu.

Jika musuhmu menampar pipi kirimu, maka berilah pipi kananmu…


Hukum Kristen memang sangat bagus, tapi “too good to be true”.

Jika ajaran Kristen di terapkan dalam suatu negara maka tidak perlu ada lembaga pengadilan. Mengapa?

Pertama kita tidak boleh menghakimi seseorang itu salah atau benar.

Kedua kasihilah musuh2mu.

Jadi jika suatu negara dijajahpun, harus tetap mengasihi para penjajah, alias tidak perlu perang.

Ketiga, jika ada seseorang menganiayamu, ikhlaskan dia utk menganiayamu lagi, soalnya jika ditampar pipi kirimu berikanlah yg kanan.


Faktanya:
Orang Barat adalah bangsa Kristen secara tradisional.

Setiap Negara Barat yang Christian itu mempunyai lembaga peradilan. Negara2 Barat sudah maju di dalam hal peradilan. Bahkan setiap peradilan itu diselenggarakan atas nama Tuhan Jesus mereka.

Tidak kah ini ironis. Orang Barat yang taat dengan Christianity justru mempunyai lembaga peradilan yang canggih.

Bukankah Jesus tidak mengajarkan utk menuntut balas?


Di mana relevansinya antara ajaran Jesus dengan kehidupan sehari-hari orang  Kristen?


Kalau sebagian besar  orang Kristen  taat kepada ajaran Jesus, pastilah konsekwensinya adalah bahwa semua orang Christian dan Negara Christian menolak adanya lembaga peradilan, apalagi lembaga peradilan yang diselenggarakan di bawah nama Tuhan Jesus mereka. Namun mengapa justru semua orang Christian dan semua Negara Christian mempunyai lembaga peradilan?  Sebabnya adalah mereka  BUTUH adanya lembaga

peradilan. Kenapa demikian?

Karena ternyata ajaran Jesus  tidak sesuai dengan hukum Alam dan hukum kehidupan di muka bumi ini.


ISLAM.


– Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.(Ash-Shūraá):40


Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.(Ash-Shūraá):41


Ayat itu menegaskan, membalas perbuatan aniaya dengan adil tidak berdosa, tetapi membalas berlebihan menimbulkan dosa. Seperti disebutkan di ayat 42,


“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”(Ash-Shūraá):42 –


Al-Qur’an mengajarkan bahwa menuntut balas (dengan yang setimpal) adalah diperbolehkan.

Sedangkan menuntut balas berarti akan ada lembaga peradilan. Namun di luar itu, toh pemberian maaf juga sangat dianjurkan.

Singkatnya, Islam memberi hak prerogative kepada korban kejahatan, antara untuk menuntut balas ke pengadilan, atau memberi maaf. Fair.

Oleh sebab itu  Muhammad SAW  pun mengajarkan adanya lembaga peradilan. Rasulullah mengajarkan adanya “qadi” alias hakim pemutus perkara, juga  adanya pihak saksi. Rasulullah  pun mengajarkan bentuk-bentuk hukuman. Rasulullah  juga mengajarkan ancaman dosa bagi mereka yang membuat saksi palsu.

Kita harus melihat, ternyata nilai-nilai Islam telah berlaku di seluruh Negara di Dunia, walau pun Negara itu bukan Negara Islam atau bahkan Negara itu adalah Negara yang benci Islam. Buktinya  semua Negara itu menyelenggarakan peradilan yang menjadi bagian dari ajaran Islam, sementara peradilan itu adalah salah satu hal yang paling ditentang oleh Jesus.


Jadi adanya lembaga peradilan di Dunia ini, sebagai implementasi dari ajaran Jesus, atau ajaran Muhammad?


Jika diambil kesimpulan hukum keadilan terkait menuntut balas dalam hukum Taurat bersifat keras, hanya mempertimbangkan aspek pelaku. Murni Keadilan. Sebaliknya , hukum menuntut balas dalam Kristen amat sangat sulit diterapkan, murni Ajaran Kasih.  Sedangkan hukum menuntut balas dalam Islam bersifat tegas, tapi  memberikan hak juga kepada korban utk membalas atau memberi maaf. Dan Islam menganjurkan utk memaafkan, walaupun menuntut balas jg tdk berdosa. Keadialan yg disertai kasih.


Tentu kalian semua sdh tahu bahwa di Entrance Wall universitas Harvard, ada  “quotes” tentang Justice, salah satu diantaranya.adalah ayat dalam Al-Qur’an.


Di salah satu dinding ada tiga quotes:

  1. Saint Augustine (Augustine of Hippo)  (November 13, 354 – August 28, 430)


“An unjust law is no law at all.”

( Hukum yg tidak adil sama sekali bukanlah suatu hukum.).

  1. AlQuran:


O you who have believed, be persistently standing firm in justice, witnesses for Allah, even if it be against yourselves or parents and relatives. Whether one is rich or poor, Allah is more worthy of both. So follow not [personal] inclination, lest you not be just. And if you distort [your testimony] or refuse [to give it], then indeed Allah is ever, with what you do, Acquainted.


(Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An-Nisā’):135).

  1. Magna Carta of King John, A.D. 1215


“To no one will We sell, to none will We deny or defer, right or justice.”

( Kebenaran atau keadilan tidak akan  kami jual.kepada siapapun,  tidak akan ingkari atau  kami tangguhkan).


Jadi di entrance wall, tidak ada quote ” Jika ditampar pipi kirimu berikanlah yang kanan”.????

Matius 5:39

39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.

Silahkan bagikan di :