PERBUDAKAN DALAM YUDAISME, KRISTEN DAN ISLAM
Admin
Bagaimana memperlakukan Budak?
A. YUDHAISME
1. Budak dimiliki oleh tuannya selamanya, dan diwariskan ke anak cucunya.
25:44 Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kau miliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan
25:45 Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.
25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.
2. Diperbolehkan menganiaya budak.
(Keluaran) 21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
3. Boleh mengawini Budak Perempuan untuk menikmatinya selama dibutuhkan.
Ulangan 21:10-13
10 ¶ “Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
11* mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kau sukai dan ingin kau peristri.
12* Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
13 dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
14 Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kau perlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah kau paksa bersetubuh dengan engkau.”
Nabi – Nabi yang Memiliki Budak:
Ayub.
Ia mempunyai banyak budak-budak, 7.000 ekor domba, 3.000 ekor unta, 1.000 ekor sapi, dan 500 ekor keledai. Pendek kata, dia adalah orang yang paling kaya di antara penduduk daerah Timur” (Ayub 1: 3).
Salomo.
Salomo juga terkenal dengan seorang Raja yang memiliki banyak istri, dalam Alkitab dicatat bahwa Salomo memiliki istri 700 orang dan gundik 300 orang. … Sehingga kerapkali dalam melakukan kerjasama kerajaan lain memberikan Salomo seorang wanita untuk menjadi upeti. Wanita yang dijadikan. upeti, sudah pasti bukan wanita merdeka, tetapi budak.
B. BUDAK MENURUT KRISTEN.
1. PAULUS JUGA PERNAH BERPESAN AGAR BUDAK MELAYANI TUANNYA SEPERTI MELAYANI TUHAN
Efesus 6
5* Saudara-saudara yang menjadi hamba! Turutlah perintah tuanmu yang di dunia ini. Lakukanlah itu dengan perasaan hormat dan patuh serta dengan sungguh-sungguh seolah-olah kalian lakukan kepada Kristus sendiri.
6* Janganlah berlaku demikian hanya pada waktu kalian diawasi, hanya untuk mendapat pujian manusia. Tetapi hendaklah kalian melakukannya sebagai hamba Kristus yang sedang menuruti kemauan Allah dengan sepenuh hati.
7* Pekerjaan yang kalian lakukan sebagai hamba itu, hendaklah kalian kerjakan dengan hati yang gembira seolah-olah Tuhanlah yang kalian layani, dan bukan hanya manusia
2. MEMBERIKAN HUKUMAN BAGI BUDAK YANG BERSALAH
Lukas 12:46
maka tuan hamba itu akan datang pada hari yang tidak disangkakannya, dan pada saat yang tidak diketahuinya, dan akan membunuh dia dan membuat dia senasib dengan orang-orang yang tidak setia.
Pelayan yang tahu kemauan tuannya, tetapi tidak bersiap-siap dan tidak melakukan kehendak tuannya itu, akan dicambuk dengan keras (.Lukas 12:47)
3. Budak harus taat kepada Tuannya, seperti taat kepada Kristus.
Ephesians (Efesus) 6:5
Hai hamba-hamba, taatilah tuanmu yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati, sama seperti kamu taat kepada Kristus,
1- Timotius 6:1
Semua orang yang menanggung beban perbudakan hendaknya menganggap tuan mereka layak mendapat segala penghormatan, agar nama Allah dan ajaran kita jangan dihujat orang.
6:2 Jika tuan mereka seorang percaya, janganlah ia kurang disegani karena bersaudara dalam Kristus, melainkan hendaklah ia dilayani mereka dengan lebih baik lagi, karena tuan yang menerima berkat pelayanan mereka ialah saudara yang percaya dan yang kekasih.
Baik Kriisten.maupun.Yudhaisme.tidak.memberikan.solusi pada perbudakan
Untuk Kajian Budak dalam.Islam.agak.panjang, krn sekaligus menjawab serangan mereka kpd AlQuran
3. BUDAK DALAM ISLAM
1.BAGAIMANA ISLAM MEMPERLAKUKAN BUDAKNYA!
Perlakukan Budak dengan baik.
Memerdekakan Budak Karena Telah Memukulnya
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya”. (HR Muslim)
Memerdekakan Budak Menjadi Tanggung Jawab Negara
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang jalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At Taubah 60).
Sejarah Islam memberikan data kepada kita, bahwa penanggung jawab Baitul mal di masa pemerintahan Islam biasa membeli sejumlah budak lalu dibebaskan dengan mengambil uang dari hasi Zakat. Yahya bin Sa’id berkata; “Umar bin Abdul Aziz pernah mengutusku untuk mengurusi Zakat-zakat di Afrika, lalu zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk dimerdekakan.
Abu Bakar menginfakkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Makkah. Sungguh peristiwa pembebasan budak dalam jumlah besar-besaran seperti ini tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan sebelum Islam datang pada masa Nabi Muhammad.
2. Bagaimana Islam menghapus Perbudakan.
Islam Diturunkan untuk Menghilangkan Perbudakan
“Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) MELEPASKAN PERBUDAKAN (hamba sahaya).”
Mengapa AlQuran tidak langsung melarang perbudakan?
Ketika Islam datang, perbudakan tentunya tidak bisa dihapuskan dalam sehari, tetapi butuh proses panjang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Selama proses itu berlangsung, Islam telah secara intensif menutup semua pintu perbudakan dan membuka lebar pintu ke arah pembebasannya. Masalah – masalah yg mendasar adalah:
Pertama; bahwa perbudakan bukan produk agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia, pasti ada perbudakan.
Kedua; perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian.
Ketiga; perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang semua peradaban manusia. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal. Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga Dua Juta Rupiah, berarti seorang budak seharga 200 Juta Rupiah. Bayangkan kalau satu orang tuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 20 milyar.
Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh. Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. *Pada intinya, bagaimana menghapus perbudakan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh.
Pada intinya, bagaimana perbudakan bisa dihapuskan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial. Dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh
Keempat; adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Bukan hal yang aneh atau melanggar hukum.
Perbudakan ada sebelum Islam, dan ini sah secara hukum. Menjadi budak itu selamanya, dan tuannya bisa mewariskan.ke anaknya:
Maka budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu.
Imamat 25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.
Islam menghapus perbudakan lewat beberapa pintu, yaitu penghapusan budak secara bertahap. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain :
Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.
Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.
Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru’. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.
Memerdekakan Budak Sebagai Kafarat (penghapus dosa / denda)
Pintu Keempat , Orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja) kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
“Dan tidaklah layak seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu’min.” (QS 4:92)
– Orang yang membunuh orang kafir, padahal ada perjanjian perdamaian antara fihak kafir dan muslim, maka kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuhyar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 4:92).
☝☝☝????????????????
Pintu Kelima.agak.panjang,.krn.ini serangan.Kristen,.biasanya mereka.mengatakan “babi haram budak halal”
*Pintu Kelima Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka.*Berbeda, jika.budak itu menikah dg laki2 yg juga budak, maka anak2nya menjadi.budak.
Itulah mengapa seorang tuan boleh menggauli budaknya sendiri. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai perbudakan dalam sekeluarga hingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya. Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.
QS 23: 5-6; dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
QS 4:24; dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
QS 33:50; Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu
QS 4:3; Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Harap diingat bahwa di masa itu masih merupakan zaman jahiliyah dimana perbuatan-perbuatan maksiat tersebut masih di anggap biasa dan telah menjadi tradisi.
Menyetubuhi Hamba Sahaya (Budak) adalah Sebuah Kerendahan
Mungkin sebagian orang berpikir, “Wah enak juga ya punya budak, bisa menyetubuhi tanpa dinikahi..”
Bila memang seperti itu, berarti Islam itu tidak adil, di satu sisi menyatakan mau membebaskan perbudakan, akan tetapi di ayat Al-Qur’an kok malah dibolehkan menyetubuhi budak..?!
Padahal sesungguhnya yang terjadi tidak demikian. Terutama untuk bangsa Arab di masa lalu yang sangat menjunjung tinggi nilai dari seorang isteri.
Sudah menjadi adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk menikah dengan wanita terhormat. Dan untuk itu, secara finansial mereka punya level bargaining yang tinggi. Laki-laki arab tidak segan-segan untuk menggelontorkan seluruh hartanya demi untuk membayar mahar (mas kawin) yang sedemikian mahal.
Semakin tinggi nilai dan derajat seorang wanita yang akan dinikahi, maka semakin mahal nilai maharnya. Dan semakin naik pula gengsi si laki-laki yang menikahinya. Dan urusan gengsi ini menjadi ukuran status sosial yang punya kedudukan tersendiri.
Mereka yang menikah dengan wanita bermahar murah, biasanya langsung mengalami penurunan IHD (Indeks Harga Diri). Minimal sedikit terkucil dari pergaulan. Hanya karena menikah dengan wanita yang nilai maharnya agak rendah.
Sebab kemurahan nilai mahar sedikit banyak menggambarkan status dan derajat keluarga si wanita. Dan buat bangsa arab saat itu, menikahi wanita yang maharnya murah akan sangat menjatuhkan gengsi dan wibawa.
Apalagi kalau sampai menikahi budaknya sendiri, maka ‘indeks harga diri’ akan langsung melorot jatuh. Dia akan kehilangan ‘muka’ di hadapan teman-temannya, karena bersetubuh atau menikah dengan budak. Sama sekali tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan memalukan.
Maka meski ada ayat yang menghalalkan menyetubuhi budak wanita milik sendiri, bukan berarti orang Arab lantas senang. Sebab buat mereka, menikah dengan wanita yang berderajat tinggi adalah sebuah prestige tersendiri. Dan menikah dengan budak adalah sebuah ‘catatan tersendiri’ meski dihalalkan.
Maka di akhir ayat, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan bahwa hal itu tidak tercela. Sebab memang buat bangsa Arab saat itu, menyetubuhi dan menikahi budak memang agak membuat mereka terhina.
Pertanyaan Kedua; Bukankah Islam melarang perzinahan? Kan menyetubuhi budak termasuk berzina?
Jawabannya adalah:
Apa yang disebutkan dalam QS. Al-Mu‘minun seperti disebutkan diatas, adalah sebuah pernyataan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam hal perbudakan.
Dalam ayat itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah membuat ketentuan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kemaluannya (tidak sembarangan melakukan hubungan seksual) dengan siapa pun kecuali dengan dua orang : Pertama, dengan istri yang dinikahi. Kedua, dengan budak wanitanya yang dimiliki.
Sehingga hanya kepada kedua golongan wanita inilah seorang laki-laki Muslim boleh melakukan hubungan seksual. Tentu saja melakukan hubungan seksual dengan budak wanita yang dimiliki bukan termasuk zina yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dan perlu dicermati lebih jauh bahwa di abad 7 dimana Syariat Islam diturunkan, fenomena perbudakan adalah sesuatu yang bersifat bagian utama dari sistem masyarakat manapun, bukan hanya milik jazirah arab saja melainkan seluruh dunia dalam bentuknya masing-masing.
Perbudakan telah ada bahkan ribuan tahun sebelum masa turunnya Syariat Islam. Perbudakan telah dikenal sejak zaman Romawi dan Yunani Kuno, Mesir kuno, Sumeria, Babylonia dan peradaban-peradaban kuno lainnya.
Semua menyepakati sistem perbudakan dimana mereka memang bisa melakukan hubungan seksual dengan para budak. Juga jual beli budak diakui secara aklamasi di semua peradaban manusia.
Sehingga budak adalah salah satu komoditi masyarakat yang telah dikenal ribuan tahun lamanya di setiap belahan dunia. Sama halnya dengan perdagangan menggunakan mata uang di zaman sekarang.
Ketika Islam datang, perbudakan tentunya tidak bisa dihapuskan dalam sehari, tetapi butuh proses panjang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Selama proses itu berlangsung, Islam telah secara intensif menutup semua pintu perbudakan dan membuka lebar pintu ke arah pembebasannya.
Namun biar bagaimana pun Islam tidak bisa tiba-tiba secara frontal tidak mengakui perbudakan karena perbudakan di masa itu adalah realitas sosial. Sehingga beberapa hukum yang sebelumnya berlaku secara umum, pada kondisi tertentu masih bisa diterima dalam Islam.
Termasuk diantaranya menjual atau membeli budak dan juga melakukan hubungan seksual. Meski hari ini perbudakan praktis tidak ada lagi, bukan berarti hukumnya menjadi tidak berlaku. Karena tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa suatu peradaban akan mengalami set back ke belakang meski sudah pernah mengalami kemajuan.
Sehingga bila suatu saat nanti, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghendaki terjadi perbudakan lagi, Islam telah memiliki hukum yang mengatur mengenai perbudakan itu.
Berakhirnya Era Perbudakan
Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh Syariat Islam.
Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Qur’an masih saja bicara tentang perbudakan..?!
Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perang itu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.
Dan harap dipahami, bahwa perbudakan tidak lantas lenyap begitu saja di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Proses penyesuaian dalam menghilangkan perbudakan membutuhkan usaha keras dan waktu yang begitu panjang agar seluruh manusia dapat mengadaptasi secara perlahan-lahan.
Dan Al-Qur’an diturunkan melalui Rasulullah semasa hidup beliau. Ini membuktikan bahwa Al-Qur’an tidak diubah-ubah menyesuaikan perkembangan zaman layaknya beberapa Kitab Suci lainnya. Melainkan diturunkan untuk seluruh zaman.
Zaman dimana syair menjadi trend pada saat itu, dan zaman dimana sains merupakan trend di masa kini. Sampai dengan zaman di masa akan datang yang kita tidak mengetahui apakah trend yang akan terjadi berikutnya.
Apakah trend yang lebih modern dari masa sekarang ini atau malah kembalinya trend zaman jahiliyah di masa Akhir Zaman pra-Kiamat. Dimana sebelum kemunculan Dajjal akan ada bencana alam diseluruh dunia yang mengakibatkan kehancuran dan kelaparan dimana-mana. Bahkan makanan seorang Muslim hanyalah berupa Dzikir.. Subhanallah..
Apa yang akan terjadi selanjutnya tidak ada yang tahu. Mengapa Allah berjanji akan menjaga Al-Qur’an sampai dengan Akhir Zaman pastilah ada hikmah di balik semua itu. Wallahu a’lam bishawab..
Demikian penjelasan mengenai Berhubungan Intim Dengan Budak (Hamba Sahaya) Dalam Islam.
Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.
Pada intinya, Islam menghapus perbudakan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh.
3. Islam Lebih memuliakan budak
Dalam banyak ayatnya, Al-Qur’an memang memperbolehkan laki-laki untuk menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain, dengan tujuan untuk menghilangkan perbudakan dari muka bumi ini. Dan budak / hamba sahaya bukan merupakan seseorang yang hina melainkan dimuliakan dan dilindungi.
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan),hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
Maksudnya adalah salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. Bahkan dianjurkan untuk berbagi harta / bersedekah kepada budak (hamba sahaya).
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” [QS.An-Nur
Sangat dilarang untuk memaksa hamba sahaya (budak) berzina dalam pelacuran, dan bahkan Allah mengampuni perbuatan zina tersebut bila mereka (budak) telah dipaksa oleh majikannya.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [QS. Al-Baqarah (2) : 221
Maksudnya adalah sebaik-baiknya pasangan hidup adalah mereka yang beriman kepada Allah, walaupun ia seorang budak (hamba sahaya). Dibandingkan dengan seseorang yang merdeka namun musyrik, tidak beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dengan menikah dan memiliki keturunan maka status budak itu akan menghilang dengan sendirinya sampai kepada generasi keturunan selanjutnya.
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu.
Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka mas kawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya…” [QS. An-Nisa’ (4) : 25]
Jika kita ambil kesimpulan dari semua materi diatas tentang hukum perbudakan di dalam Islam, maka kita akan mengetahui bagaimana indahnya cara Allah dalam menghapus perbudakan di muka bumi.*
☝
Itupun jika kita mau menilainya dengan jujur dan pikiran yang obyektif, juga menghilangkan segala macam kedengkian terhadap Islam.
Demikianlah gambaran perbudakan didalam Islam, Islam secara berangsur – angsur telah berusaha untuk menghapuskan perbudakan dari muka bumi. Karena Allah tidak memandang pangkat atau derajad manusia tetapi yang di lihat hatinya dan kadar ketaqwaannya.
Agama apa yg memiliki sejarah kelam.dalam.hal.perbudakan?
Siapa lagi kalau bukan.negara2 Kristen, yg ada di Eropa dan Amerika.

