Al Zaytun dan Kenyelenehannya
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di channel Graha mualaf, Ustaz Main Hakim Ali membahas isu yang sedang hangat mengenai Pondok Pesantren Az Zaitun. Beliau menyatakan bahwa pemerintah perlu turun tangan untuk mengatasi masalah yang berkembang. Beberapa video yang berisi pidato Bapak Panji Gumilang menunjukkan adanya pernyataan yang menyiratkan bahwa ucapan Nabi Muhammad ditulis dalam Alquran.
Ustaz menjelaskan bahwa dirinya telah mendengar dan melihat banyak cuplikan video tentang hal ini, di mana pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks khotbah Salat Jumat. Menurutnya, ungkapan “qala Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam” memang ada, tapi ia mengingatkan bahwa belum pernah ada ulama dari generasi Salaf atau sahabat yang mencatat pernyataan itu dalam kitab hadis atau sirah nabawiyah.
Ustaz menegaskan bahwa kita harus merujuk pada dokumen dan fakta yang ada untuk menilai pernyataan tersebut. Ia mencatat bahwa penyebutan itu seolah menunjukkan bahwa ucapan Nabi Muhammad ditulis dalam Alquran. Ini menjadi kontroversi yang perlu dilihat berdasarkan dokumen-dokumen tradisi Islam yang dapat dijadikan referensi untuk memahami masalah ini lebih dalam.
Teks ini menjelaskan perbedaan antara Alquran dan hadis. Pertama, dokumentasi awal mengenai sirah, seperti yang ditulis oleh Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam, tidak mencantumkan pernyataan “qala Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam” sebagai bukti otentik. Para sahabat dan tabi’in, yang merupakan murid Nabi, tidak pernah menyatakan bahwa Nabi tidak ada, tetapi mereka membedakan antara Alquran dan hadis. Dalam pemahaman generasi Salaf, Alquran dan hadis tidak dicampur.
Kedua, setiap kali ada yang menyatakan “qala Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam”, itu menunjukkan bahwa Alquran adalah sabda Rasul yang tertulis. Namun, mushaf Alquran adalah Firman Allah dan Nabi membedakan mana yang menjadi Alquran dan mana yang menjadi sabdanya. Ini penting karena orang Arab pada masa Nabi bisa membedakan Alquran dan non-Alquran, serta memahami bahwa Alquran berbeda dari syair.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam selalu mengeluarkan sabdanya secara terpisah dari Alquran. Alquran tidak tercampur dengan hadis. Teks ini juga mencatat bahwa Alquran memiliki variasi dalam pengucapan (qira’at), tetapi semua tetap memiliki arti yang sama. Berbeda dengan hadis, yang dikumpulkan di luar Alquran dan terdapat dalam kitab-kitab seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lain-lain.
Teks ini membahas tentang perbedaan antara Alquran dan hadis, serta kontroversi yang muncul terkait pernyataan-pernyataan yang dianggap berasal dari Nabi Muhammad. Alquran merupakan wahyu dari Allah, sedangkan hadis adalah perkataan Nabi yang disampaikan manusia. Ada pendapat yang menyatakan bahwa hadis tidak selalu bisa dianggap sahih atau benar, karena ada proses penilaian yang dilakukan oleh ahli hadis untuk mengategorikan hadis menjadi sahih, Hasan, atau dhoif, tergantung pada kredibilitas perawi-perawinya.
Syekh Zaitun dan Panji Gumilang memberikan pandangan bahwa hingga saat ini, ada pemikiran bahwa pernyataan yang diberikan oleh nabi sering kali diwariskan dari generasi ke generasi, sehingga menciptakan satu tradisi keyakinan kolektif. Jika keyakinan tersebut bersifat kolektif, maka harus dibahas secara terbuka, terutama bila melibatkan ajaran agama yang diikuti banyak orang. Ketika keyakinan pribadi menjadi tradisi, bisa menimbulkan keributan, dan sudah terbukti bahwa beberapa pernyataan tersebut telah menimbulkan debat di berbagai kalangan.
Terdapat anggapan bahwa Alquran adalah ucapan Nabi yang mungkin muncul dari orang-orang non-Muslim dan jika disampaikan oleh Muslim, bisa menjadi masalah serius. Ini dibahas dalam konteks perbandingan dengan kitab-kitab suci lain, seperti Alkitab, yang mengandung ucapan langsung dari Yesus dan narasi murid-muridnya. Hal ini menunjukkan adanya kesulitan dalam menetapkan batasan antara wahyu dan narasi, dan menimbulkan keraguan tentang status hadis.
Terdapat juga contoh tentang penafsiran individual dalam praktik ibadah, seperti salat, yang dinyatakan oleh Panji Gumilang bisa dipengaruhi oleh pandangan pribadi. Jika setiap orang bebas menafsirkan hadis berdasarkan logika mereka, maka perbedaan pemahaman akan muncul dan berpotensi menimbulkan keraguan tentang kebenaran ajaran yang dianut.
Secara keseluruhan, pernyataan-pernyataan ini menyoroti kerumitan dalam memahami dan menginterpretasikan hadis, serta bagaimana pernyataan-pernyataan yang dianggap kontroversial bisa mengekspos perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Ini juga menandakan betapa pentingnya menjaga kejelasan dan ketepatan dalam menyampaikan ajaran agama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Kontroversi tentang pemahaman Islam yang diwarisi ini muncul karena banyak orang mencoba menafsirkan sendiri tanpa melihat sanad, yaitu mata rantai pengajaran dari guru ke guru dalam tradisi Islam. Dalam beragama, tidak cukup hanya membaca Alquran atau hadis, tetapi harus mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan nabi tanpa menambah atau mengurangi. Ini juga bukan hanya masalah internal Islam, tetapi merupakan fenomena yang terjadi di banyak agama.
Contohnya, pada abad ke-16, Martin Luther menentang tradisi Katolik yang sudah ada, termasuk larangan perempuan menjadi pengkhotbah. Ia menggagaskan bahwa perempuan bisa menyampaikan khotbah, yang pada akhirnya melahirkan gerakan Protestan. Melihat kenyataan ini sebagai fakta sejarah penting, penulis mengingatkan bahwa jika sejarah tidak diungkap, kesalahan yang sama bisa terulang kembali, termasuk dalam tradisi Islam.
Di Indonesia, ada upaya untuk mendorong perempuan menjadi khotib dalam ibadah Jumat, meskipun tidak ada mazhab dalam Islam yang mendukung hal tersebut. Jika ini dibiarkan, bisa jadi akan muncul gerakan serupa dengan Islam Protestan, yang memperdebatkan apa yang sudah mapan dalam tradisi Islam. Penulis menekankan perlunya perhatian terhadap masalah ini, terutama jika hal tersebut tidak lagi dibatasi hanya pada beberapa individu tapi sudah melibatkan banyak orang.
Bahkan, penulis mencatat bahwa saat ini banyak perempuan yang mulai merangkul posisi sebagai khotib, meskipun banyak reaksi dari pihak yang menentang. Hal ini menonjolkan perbedaan kekuatan antara pihak-pihak yang berwenang, seperti Departemen Agama dan institusi lainnya, dengan individu-individu yang berani menantang tradisi yang sudah ada. Penulis mengharapkan ada posisi yang jelas dari lembaga resmi dalam menanggapi fenomena ini agar tidak semakin berkembang tanpa kontrol yang tepat.
Khususnya, tindakan-tindakan yang diambil seharusnya diperhatikan secara kolektif oleh lembaga-lembaga terkait, seperti MUI dan Departemen Agama, untuk menghindari terulangnya kesalahan sejarah. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapi jika gerakan seperti ini berkembang. Penulis menggambarkan situasi saat ada pernyataan dari seorang tokoh yang menyatakan rashat untuk menciptakan konteks baru bagi perempuan, meskipun ini bertentangan dengan pandangan yang ada.
Lebih jauh lagi, analisis menunjukkan bahwa seharusnya pihak-pihak yang berwenang dapat bersikap lebih aktif dalam menanggapi perubahan ini. Semua ini menunjukkan bahwa dinamika dalam tradisi sangat mempengaruhi kesadaran beragama dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya dialog terbuka dan pengetahuan sejarah dalam menjaga warisan agama tetap utuh sambil tetap relevan di tengah perubahan.
Teks ini membahas tentang Pondok Pesantren Az Zaitun, yang dianggap unik karena pendekatan pengajaran mereka terhadap Alquran. Penulis telah berbicara dengan seseorang yang memiliki pengalaman langsung di pondok tersebut, dan mendapati bahwa metode pengajaran di sana berbeda dari pesantren lainnya. Salah satu contoh ketidakbiasaan adalah cara mereka mempelajari Alquran, yang dikaitkan dengan pandangan politik. Orang-orang yang belajar di Az Zaitun tidak hanya diharapkan mengerti bahasa Arab, tetapi juga dijelaskan tafsir yang berkaitan dengan pemikiran yang mendukung kelompok mereka.
Ada pengajaran yang menyatakan bahwa pada waktu tertentu, seperti salat Dzuhur atau Ashar, pengajar Alquran di sana tidak melaksanakan salat. Ini didasari oleh pendapat bahwa mereka masih dalam fase “Makkiyah”, yang menganggap salat belum wajib sampai negara berdiri. Pengajaran ini disebut sebagai “politiasi agama” karena memberikan alasan yang tidak umum untuk mengabaikan kewajiban salat.
Dalam percakapan tersebut, dikemukakan interpretasi ayat Alquran, khususnya dari Surah Al-Kahfi yang menggambarkan hubungan antara Nabi Musa dan Nabi Khidir. Dikatakan bahwa tindakan Nabi Khidir melubangi perahu adalah untuk menyelamatkan pemilik perahu dari orang-orang yang berkuasa yang ingin merampasnya. Penafsiran ini akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan yang dianggap tidak tepat bisa dianggap benar dalam konteks tertentu, seperti melakukan tindakan haram untuk tujuan perjuangan.
Penulis menggarisbawahi bahwa ada pemikiran di Az Zaitun bahwa semua uang yang masuk untuk perjuangan tersebut, walaupun berasal dari sumber yang dianggap haram, bisa menjadi halal. Ini merupakan interpretasi yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan kebenaran. Ada juga referensi kepada pernyataan Saifudin Ibrahim yang dikatakan mendukung pandangan bahwa tindakan tersebut bisa dibenarkan selama untuk perjuangan.
Terakhir, teks menyebutkan Surah Al-Fajr, yang ditekankan dalam konteks ajakan untuk masuk ke dalam golongan hamba-hamba Allah dan ke dalam surganya. Penafsiran ayat ini lebih kepada harapan spiritual dan koneksi dengan Tuhan.
Secara keseluruhan, teks ini mengungkapkan keunikan dan kontroversi dalam metode pengajaran di Pondok Pesantren Az Zaitun, serta bagaimana penafsiran Alquran di sana cenderung pada pendekatan yang berbeda dengan tradisi umum di pesantren lain.
Seorang mukmin yang muslim membahas tentang pernyataan Panji Gemilang, yang dikenal sebagai Syekh Zaitun, yang mengajak orang untuk “Masuklah ke dalam negaraku”. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dari negara tersebut, yang bisa jadi merujuk pada jemaah yang sudah ada. Penafsiran Alquran untuk kepentingan politik, yang disebut politisasi, adalah hal yang tidak boleh dilakukan dan harus diperbaiki. Hal ini menjadi penting karena banyak ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok politik.
Masalah ini juga berdampak pada mahasiswa dan masyarakat umum, yang seringkali menjadi korban dari penafsiran yang salah. Ada juga yang menyebutkan tentang hubungan pondok pesantren dengan jemaah Zaitun, di mana anggota jemaah harus menyerahkan kekayaan pribadi mereka kepada kelompok. Hal ini dapat menyebabkan kegaduhan yang lebih besar dan mengancam syariat Islam.
Diskusi ini mengajak kita untuk menyikapi masalah di pondok pesantren Az Zaitun dengan bijak. Ada pilihan untuk membiarkannya atau bertindak. Jika dibiarkan, ada kemungkinan munculnya Islam Protestan, yang dirasa sulit diterima karena standar beragama yang tidak bisa sembarangan. Sikap toleransi dan hujah yang kuat perlu diutamakan, dan harus diawali oleh para ulama di Indonesia. Penutup dari pembahasan ini mengingatkan untuk terus mengikuti acara-acara yang bermanfaat bagi umat Islam.
Yayasan Pembina Mualaf saat ini sedang membangun pondok pesantren dan masjid di Wonosalam Jombang. Banyak donatur yang menyumbang setelah melihat video tentang proyek ini, dan pembangunan masjid sudah dimulai dengan pengeluaran untuk granit. Yayasan juga membutuhkan 700 paralon untuk mengalirkan air ke tempat wudhu dan kamar mandi yang jaraknya dua setengah kilometer dari sumber air. Donatur dapat menyumbangkan melalui rekening bank syariah Indonesia atas nama Yayasan Pembina Mualaf.
Silahkan anda bisa kirim ke rekening:
Bank SYARIAH INDONESIA
► Kode bank: (451) No Rek: 111-888-9971
► an. YPM At Tauhid Jawa Timur ,
► Bukti transfer dapat dikonfirmasikan ke :
HP/WA +6281235871100 (24 Jam)
Untuk lebih lengkapnya silahkan pemirsa lihat di Channel https://youtu.be/SAdK0tWTylU?si=TZPVQfcfR95e3j3V

